Barometerkaltim.id- Terus tingkatkan kesadaran masyarakat tentang penyalahgunaan dan bahaya Narkoba, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, SH.,MM kembali melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-2 tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan itu berlangsung di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, Ekti mengundang satu narasumber yaitu Lorensius Balak. Hal itu dilakukan guna mensukseskan acara tersebut. Kegiatan itu pun berjalan dengan lancar serta dihadiri oleh warga setempat.
Pada saat sambutan, Ekti berharap agar dengan adanya kegiatan ini masyarakat di Kaltim khususnya di Kabupaten Kutai Barat dapat mengetahui Perda tersebut, sehingga turut serta untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur khususnya di kabupaten Kutai Barat.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga ikut berperan didalamnya, sebab penyebaran barang terlarang tersebut dapat meresahkan masyarakat maupun pemerintah,” tuturnya.
Untuk itu, Ia pun menyampaikan untuk mencegah peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kalimantan Timur diperlukan peranan masyarakat. Sedangkan Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursornya. Dalam hal bertugas memberikan layanan serta akses komunikasi informasi maupun edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya narkotika dan prekursornya.
“Pemerintah daerah harus siap untuk menyediakan fasilitas untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk juga pada layanan khusus rehabilitasi medis, sosial bagi pecandu narkoba,” tegasnya.
Pun, Dia juga mengatakan diantaranya peranan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah kepolisian.
“Masyarakat bisa memberikan informasi atau bahkan melaporkan kepada kepolisian jika terdapat aktifitas yang mencurigakan, terlebih lagi itu penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Selain itu, Dirinya juga menjelaskan dalam upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan cara meningkatkan komunikasi dan ketahanan keluarga sehingga keluarga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
“Penting komunikasi dalam keluarga sehingga keluarga bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi