Barometerkaltim.id – Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi menjelaskan duduk perkara aset milik Pemkab Kukar di Cimahi18 yang berlokasi di Jakarta.
Pasalnya, ia mendapat aduan bahwa aset milik Pemkab Kukar itu diklaim belum dibayarkan ganti ruginya kepada ahli waris.
“Yang jelas kami di DPRD Kukar akan menelusuri kembali sejarah terhadap aset tersebut,” kata Alif Turiadi belum lama ini.
Diketahui, saat itu, Gubernur Kalimantan Timur melakukan kerjasama dengan Bupati Kukar, Syaukani (almarhum). Dalam prosesnya berjalan mulus, tidak ada gejolak yang terjadi.
Setelah keduanya tak lagi ada, mulai terjadi permasalahan terutama kepemilikan. Pihak pemerintah mengklaim ini milik pemerintah.
Sedangkan ahli waris merasa tidak pernah dijual-belikan, hanya dipinjamkan dimasa pemerintahan Bupati Syaukani.
“Itu yang perlu diluruskan kembali,” kata Politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, produk-produk hukum sudah banyak dilalui kedua belah pihak. Namun, ahli waris mengaku belum pernah menempuh jalur hukum.
Alif berkomitmen akan menelusuri permasalahan lebih lanjut. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui siapa yang menangani persoalan kepemilikan aset di zamannya.
“Aset itu karena dulunya dipinjamkan kepada pemerintah, saat merehabilitasi menggunakan APBD mengatasnamakan aset pemerintah,” jelas Alif Turiadi.
“Jadi kami tidak tau itu, apakah memang betul hanya peminjaman saja atau jada jual beli, itu perlu ditelusuri lagi,” pungkasnya.