Barometerkaltim.id – DPRD Kutai Kartanegara menggelar konsinyering terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) konservasi kawasan perairan habitat Pesut Mahakam.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Asisten II Setkab Kukar Wiyono, dan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb.
Anggota Pansus Raperda konservasi perairan Pesut Mahakam, Sopan Sopian membeberkan sejumlah pembahasan.
Pertama, konsinyering membahas pengaturan lalulintas ponton batubara di Sungai Mahakam. Di mana, sungai itu telah memiliki kebijakan yang telah diatur oleh Kementerian dan KSOP.
Sedangkan daerah, hanya bisa mengatur di sungai-sungai kecil, seperti Sungai Kedang Kepala di Kecamatan Muara Kaman.
“Pesut ketika melalui sungai itu perlu mengambil oksigen, yang menjadi persoalan itu ketika tidak ada jedanya,” kata Sopan Sopian, Kamis (1/12/2022).
“Ketika dia (pesut) timbul, ada kemungkinan bisa menghantam badan kapal. Itu yang perlu kita hindari,” sambungnya.
Sopan mengatakan, tahapan pembahasan dan penyusunan Raperda konservasi perairan pesut mahakam hampir rampung.
Setelah menggelar konsinyering, Pansus DPRD Kukar akan melakukan pembahasan di Kementerian sebagai tahap finalisasi.
“Targetnya sebelum 2023 itu sudah jadi peraturan daerah,” ujar Politisi Fraksi Gerindra.