Barometerkaltim.id – DPRD Kaltim soroti aktivitas tambang ilegal di hutan lindung Kutai Timur (Kutim).
Ya, aktivitas pertambangan yang ilegal jelas mengancam keberadaan hutan lindung di bumi Kaltim.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menerima laporan warga soal dugaan penambangan di kawasan hutan lindung Teluk Pandan, Kutai Timur.
Legislator Karang Paci itu meminta Dinas Kehutanan Kutim melakukan pengawasan ketat di kawasan hutan lindung itu.
“Saya sudah minta dinas kehutanan terus mengawasi kawasan hutan lindung Kaltim agar tidak ditambang. Kemudian melakukan penanganan karena jika dibiarkan, maka lingkungan hutan lindung Kaltim akan semakin hancur,” kata Sutomo Jabir, Kamis (3/11/2022).
Dirinya mengaku telah melakukan sidak ke kawasan itu untuk melihat langsung kondisi yang ada.
DPRD Kaltim telah melakukan konfirmasi ke Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim, hasilnya aktivias pertambangan yang dilakukan di Teluk Pandang, tidak memiliki izin alias ilegal.
“Tambang ilegal di lokasi itu memang sempat ramai, tapi kemarin saya lewat sana sudah sepi. Semoga tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di lokasi itu, bahkan di semua kawasan hutan lindung di Kaltim,” tegasnya.
DPRD meminta tindak lanjut dari pemerintah daerah guna menyelesaikan masalah tersebut.