Barometerkaltim.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, menyoroti keluhan masyarakat terkait tuntutan ganti rugi atas tanah yang digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan ring road di Jalan H Nusyirwan, Samarinda. Ia mengungkapkan, pengaduan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh instansi terkait.
“Warga merasa tanah mereka belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah. Saat ini pengaduannya sedang ditangani,” ujar Jahidin.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD telah menyerahkan keluhan masyarakat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Dinas PUPR kini sedang memverifikasi dokumen kepemilikan yang diajukan warga sebagai bukti sah klaim atas tanah tersebut.
“Dinas PUPR sedang memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen dari masyarakat. Harapan kami, proses ini bisa segera selesai sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak,” jelas Jahidin.
Lebih lanjut, DPRD bersama Dinas PUPR juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak.
“Rapat koordinasi sudah dilakukan, termasuk dengan Kementerian Agraria dan BPN. Kami berharap upaya ini segera membuahkan hasil, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi secepatnya,” tambahnya.
Jahidin menegaskan, pemerintah provinsi berkomitmen untuk membayarkan ganti rugi jika dokumen kepemilikan tanah terbukti sah dan memenuhi persyaratan hukum.
“Jika legalitasnya sudah jelas dan tidak ada masalah hukum, pemerintah pasti akan menindaklanjuti pembayarannya. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
DPRD Kaltim berharap agar sengketa ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.