DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Pusat Serahkan Pengelolaan Jalur Air ke Daerah

Foto: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, saat diwawancarai.(Barometerkaltim.id/Yhon)

BarometerKaltim.id – Dorongan agar pemerintah pusat memberikan kewenangan pengelolaan jalur transportasi air kepada daerah kembali disuarakan oleh Subandi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Menurutnya, desentralisasi kewenangan menjadi langkah penting dalam memperkuat otonomi daerah dan keadilan fiskal.

“Rencananya, kami minta agar pengelolaan jalur air bisa diserahkan ke daerah. Selama ini semua diatur pusat, sementara dampak dan kerusakan ditanggung daerah,” ujar Subandi, Senin (24/05/2025).

Ia menjelaskan, saat ini pengaturan jalur air terutama di pelabuhan dan lintasan sungai yang dilalui tongkang batu bara, diatur berdasarkan undang-undang yang menetapkan kewenangan sepenuhnya pada pemerintah pusat.

Padahal, kata dia, Kaltim menjadi daerah yang paling terdampak oleh aktivitas lalu lintas air tersebut, baik dari segi infrastruktur maupun sosial.

“Kalau ada musibah, masyarakat kita yang kena. Jalan rusak, daerah yang perbaiki. Tapi kita tidak dapat apa-apa. Ini tidak adil,” jelasnya.

Ia menyatakan DPRD Kaltim akan mendukung penuh langkah pemerintah provinsi untuk memperjuangkan revisi undang-undang demi memperbesar kewenangan dan pendapatan daerah dari sektor vital tersebut.

“Kalau daerah diberi wewenang atau sistem bagi hasil, maka PAD kita bisa meningkat. Ini demi kemandirian fiskal dan keadilan untuk daerah penghasil,” tutup Subandi. (Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *