Barometerkaltim.id – DPRD Kaltim beri tenggat waktu Gubernur terbitkan Peraturan Gubernur alias Pergub.
Saat ini Raperda Kepemudaan telah diusulkan ke Mendagri.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud.
“Adanya perda ini maka ada pedoman lah buat kita, mudah-mudahan Pergubnya hadir, jadi bisa kita analisa bersama,” kata Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim belum lama ini.
Untuk diketahui, Raperda Kepemudaan disahkan oleh DPRD Kaltim lewat rapat paripurna pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Selanjutnya dokumen Raperda Kepemudaan akan disampaikan ke Mendagri oleh Pemprov Kaltim, untuk difasilitasi dan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).
Nantinya setelah Perda Kepemudaan disahkan, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kepemudaan, sebagai aturan teknis atau aturan turunan dari perda tersebut.
“Harapannya ada peraturan gubernur untuk membahas teknisnya. Percuma ada perda kalau tidak ada pergubnya,” tegasnya.
Hasan Masud meminta pergub bisa diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah Perda Kepemudaan disahkan.
“Saya minta 6 bulan setelah perda disahkan nantinya, pergub sudah diterbitkan Gubernur Kaltim,” pungkasnya.