DPRD Kaltim Apansyah Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 kepada Siswa SMAN 1 Sangkulirang

Barometerkaltim.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Apansyah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini berlangsung di SMAN 1 Sangkulirang pada Rabu, 3 Januari 2025.

Dalam pemaparannya, Apansyah menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Perda ini hadir untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus menyediakan fasilitas yang mendukung langkah pemberantasan narkotika di lingkungan masyarakat dan pendidikan. Kalian, para siswa, memiliki peran besar dalam menjaga lingkungan sekolah bebas dari narkotika,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas edukasi dan rehabilitasi yang diatur dalam Perda tersebut.

“Perda ini mengamanatkan pemerintah untuk terus meningkatkan sosialisasi dan menyediakan fasilitas yang mendukung pencegahan dan rehabilitasi, sehingga masyarakat, termasuk siswa, mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” tambahnya.

Apansyah mengajak siswa untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka.

“Jangan pernah ragu untuk melapor kepada pihak sekolah atau aparat jika ada hal yang mencurigakan. Keterlibatan kalian adalah kunci keberhasilan dalam memberantas narkotika,” tegasnya.

Apansyah berharap para siswa agar terus fokus pada pendidikan dan menghindari segala bentuk pengaruh buruk narkotika.

“Kalian adalah aset masa depan. Jauhi narkotika, tingkatkan prestasi, dan jadilah generasi yang membawa kebanggaan untuk Kalimantan Timur,” tutupnya.

Wartawan: Jasman
Editor: Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *