DPRD Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK dalam 60

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, saat ditemui.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran terakhir. Namun, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menekankan bahwa pencapaian tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah. Menurutnya, masih terdapat sejumlah catatan dan kekurangan yang perlu segera ditindaklanjuti demi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

“Walaupun dari beberapa aspek masih terdapat kekurangan, rekomendasi yang disampaikan oleh BPK menjadi pedoman penting, baik bagi pemerintah daerah maupun kami di DPRD, untuk melanjutkan proses pengawasan secara ketat,” ujar Agus saat ditemui usai rapat paripurna, Jumat (23/05/2025).

Ia menyebut bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, catatan-catatan yang diberikan BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak laporan disampaikan. Hal ini, menurutnya, bukan hanya tanggung jawab eksekutif, tetapi juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

“Ini adalah pekerjaan bersama. Kami di DPRD akan terus memantau tindak lanjut dari setiap rekomendasi. Hal ini penting agar keuangan daerah benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance,” tegasnya.

Agus juga mengaitkan hasil audit ini dengan proses penyusunan laporan akhir LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltim yang saat ini tengah dibahas. Menurutnya, hasil audit dari BPK akan menjadi referensi penting dalam proses penyusunan tersebut.

“Tentu apa yang menjadi catatan dari BPK hari ini akan kami sinkronkan dengan proses penyusunan laporan akhir LKPJ Gubernur yang sedang berjalan. Tujuannya agar seluruh penyusunan laporan dan evaluasi berjalan secara konsisten,” tuturnya.

Ia berharap, dalam jangka waktu 60 hari ke depan, seluruh rekomendasi dari BPK bisa direspons secara cepat oleh instansi teknis dan OPD terkait. Dengan demikian, kekurangan yang masih ada dapat segera diperbaiki demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah ke depannya. (Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *