DPRD Bontang Tagih Wacana Pemkot Revisi Perda Miras

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam saat dijumpai di gedung DPRD Bontang. Menyatakan, kondisi Bontang sudah masuk dalam kategori kota maju. Banyak pendatang dari luar seperti kapal asing yang masuk perlu minuman keras. Jika regulasinya diatur dengan benar maka, akan bisa menguntungkan daerah.

Barometerkaltim.id – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras) hanya sebatas wacana.

Pasalnya rencana tersebut sempat digulirkan Wali Kota Bontang, Basri Rase pada awal tahun 2022.

Wacana yang sebelumnya itu pun sempat mendapat respon dari Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam.

Rustam saat itu secara gamblang turut persetujuan terkiat recana revisi Perda Miras.

Saat kembali dikonfirmasi, Rustam pun mempertanyakan komitmen Pemkot yang sempat gulirkan wacana revisi Perda Miras.

Namun sejauh ini ditunggu, belum juga ada respon berupa usulan revisi.

“Belum ada. Sempat digulirkan, tapi kita tunggu tidak ada,” ujar Rustam, Senin (7/11/2022).

Alasan akan menyutujui revisi Perda Miras lantaran Rustam menilai regulasi tersebut sudah usang dengan kondisi Kota Bontang saat ini.

Justru jika Perda itu tidak direvisi maka akan merugikan Pemkot Bontang. Sebab PAD selama ini tidak ada yang masuk ke daerah.

Padahal selama ini diketahui, penjualan miras marak terjadi mulai dari tempat hiburan malam bahkan hingga di warung kelontongan.

“Sudah lah, kita tahu banyak penjual Miras di Bontang. Yang ada tidak masuk ke PAD. Jadi mending regulasinya diperbaiki biar bisa diatur agar tertib,” tegas Rustam.

Jika bertahan dengan aturan Perda Miras saat ini, maka hanya akan menguntungkan oknum lain. Sebab penjualan Miras di Bontang secara terbuka kucing-kucingan dengan petugas.

“Kita tidak setuju penjualan Miras, tapi itu banyak warung jualan Miras. Bahkan sampai sekarang kaya Pup Gembira itu tidak ditutup. Artinya ada pembiaran kan,” terang politisi Golkar ini.

Menurutnya kondisi Bontang sudah masuk dalam kategori kota maju. Banyak pendatang dari luar seperti kapal asing yang masuk perlu minuman keras. Jika regulasinya diatur dengan benar maka, akan bisa menguntungkan daerah.

Pelaku usaha juga pasti mendukung, karena lebih baik bayar resmi ke pemerintah dari pada harus kucing-kucingan.

“Pasti setuju mereka, dari pada mereka storan kemana-mana. Mending bayar resmi dan terjamin lebih aman. Tapi regulasi itu juga harus rinci mengatur. Misalnya kalau ada pelaku usaha yang terima tamu anak dibawa umur maka langsung di tangkap,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *