Barometer.id – Kalimantan Timur tengah menghadapi tantangan besar dalam memastikan keterlibatan masyarakat lokal di tengah pesatnya pembangunan.
Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti lambannya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang disahkan Agustus 2024.
Meski aturan ini telah mengamanatkan agar 75 persen tenaga kerja dalam proyek-proyek di Kaltim berasal dari masyarakat lokal, pelaksanaannya belum optimal.
Hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan teknis dari perda tersebut.
“Tanpa Pergub, perda ini hanya akan menjadi dokumen tanpa daya guna. Kita butuh langkah konkret agar masyarakat Kaltim tidak hanya jadi penonton di daerah mereka sendiri,” ujar Andi Satya.
Ia menilai, proyek strategis nasional yang sedang dibangun, terutama di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), seharusnya menjadi peluang besar bagi masyarakat lokal. Namun, tanpa aturan teknis yang jelas, risiko marjinalisasi tenaga kerja lokal akan semakin besar.
Lebih jauh, Andi Satya menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen, termasuk politisi muda, dalam mengawal kebijakan ini.
Menurutnya, mereka harus berani menghadapi tantangan politik dan pembangunan daerah demi memastikan kesejahteraan masyarakat lokal di tengah transformasi besar yang terjadi di Kaltim.
“Keterlibatan politisi muda sangat penting. Ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keberpihakan nyata kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap segera ada langkah percepatan dari Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan Pergub yang dibutuhkan. Dengan begitu, Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal tidak hanya menjadi janji, melainkan wujud nyata dari komitmen membangun Kaltim yang lebih inklusif.