Barometerkaltim.id – Dalam rapat Pansus Investigasi Pertambangan di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (7/11/2022), Dinas Lingkungan Hidup turut hadir dan memberikan informasi terkait pembahasan 21 IUP yang diduga palsu.
Kini, pihaknya juga memberi kesimpulan bahwa 21 Izin Usaha Pertambangan itu palsu kepada DPRD Kaltim.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah di Samarinda.
Dia menjelaskan, pihaknya menjelaskan terkait dengan informasi kegiatan pengelolaan lingkungan yang dikaitkan dengan isu 21 IUP.
Beberapa indikator dipaparkannya dan menyatakan bahwa 21 IUP tersebut memang lah palsu seperti dugaan awal DPRD Kaltim.
“Kami sudah kami simpulkan juga palsu,” sebut Rudiansyah.
Beberapa indikator dijelaskan Rudiansyah, yaitu dari data DLH Kaltim, ada beberapa instrumen, pertama penilaian AMDAL, Pengawasan, Proper dan ada juga Pengaduan sengketa lingkungan.
“Nah dari 4 instrumen yang saya sebutkan, itu tidak ada satu pun menyentuh dari 21 IUP itu sendiri,” tegasnya.
Kegiatan sendiri juga ditambahkan Rudiansyah, lebih banyak terfokus di DPMPTSP dan Dinas ESDM.
DLH sendiri karena di luar kewenangan dan tupoksi tidak sampai mengarah kepada perizinan.
“Kami memberikan informasi bahwa kegiatan tersebut (4 instrumen) memang tidak pernah kami dapatkan,” pungkas Rudiansyah.