Barometerkaltim.id, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang legalisasi tambang rakyat sebagai respons atas maraknya galian C ilegal di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk menertibkan praktik tambang tanpa izin yang kerap melanggar aturan tata ruang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, tambang-tambang ilegal ini banyak dilakukan masyarakat di atas lahan milik sendiri, namun sayangnya tidak sesuai zonasi yang diperbolehkan. Salah satu kasus terbaru adalah temuan tambang tanpa izin seluas 37 hektare di kawasan Kanaan, Bontang Bara tiga hektare di antaranya ternyata berada di kawasan hutan lindung.
“Banyak warga membuka tambang di lahan sendiri tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang. Ini harus ditertibkan, tapi juga harus diberi solusi,” ujarnya.
Menurut Bambang, tambang rakyat bisa menjadi solusi asalkan dijalankan di wilayah yang sesuai ketentuan. Skema ini mengizinkan individu mengelola tambang seluas maksimal satu hektare dan koperasi hingga lima hektare, dengan catatan zona tersebut memang ditetapkan sebagai wilayah usaha pertambangan rakyat.
Perizinan tambang jenis galian C seperti batu kali, pasir, dan tanah urug menjadi kewenangan provinsi. Namun prosesnya tetap harus mendapat lampu hijau dari forum tata ruang kabupaten atau kota.
“Enggak bisa asal gali, apalagi di zona lindung,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah membenahi sistem perizinan agar lebih ramah masyarakat dan transparan. Termasuk penyediaan mekanisme reklamasi dan mitigasi dampak lingkungan yang akan didukung oleh pemerintah daerah.
“Inilah cara legal supaya warga enggak terus-terusan dituding ilegal. Tapi harus tetap taat aturan,” lanjutnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah tak hanya menertibkan tambang ilegal, tapi juga memberi ruang usaha yang sah bagi masyarakat. “Pemerintah punya kewajiban memfasilitasi, tapi juga memastikan lingkungan tetap aman,” pungkasnya.
Penulis: Jayus
Editor: Rb