Berita  

Bupati Minta Kepala Kampung Libatkan Kejari Berau untuk Dampingi Alokasi Dana Kampung

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

Barometerkaltim.id – Alokasi Dana Kampung (ADK) dipastikan meningkat tahun depan.

Meski belum ada jumlah pasti. Pada 2022, ADK sebesar Rp193 miliar dari APBD Rp 140 miliar dan perubahan anggaran Rp 53 miliar.

Bupati Berau, Sri Juniarsih berharap ADK digunakan sesuai peruntukannya.

Makanya, ia meminta semua pemerintah kampung melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau sebagai pendamping.

Agar mendapat edukasi hukum dalam mengelola keuangan, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kerja sama Kejari, bikin MoU (Memorandum of Understanding) sebagai pendamping kampung dalam mengelola keuangan, baik yang bersumber dari APBD Berau, maupun dari pemerintah pusat.

Sudah ada yang melakukannya. Seperti Kampung Labanan Makmur, Ke depan saya harapkan semua kampung membuat MoU dengan kejaksaan,” jelasnya, Jumat (16/12/2022).

Hal itu, kata bupati, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran. Dengan pendampingan, kepala kampung dan perangkatnya bisa mengelola uang sesuai dengan petunjuk teknis.

Sebab kata dia, sudah ada beberapa contoh kepala kampung yang dikenakan pidana karena salah mengelola ADK.

“Penggunaan ADK ini untuk kepentingan kampung. Jadi gunakan untuk kegiatan operasional dan rencana pembangunan yang sudah disusun.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan,” tegasnya.

Dia meminta semua program dan kegiatan yang dijalankan dilakukan secara terbuka dan transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui program apa saja yang telah berjalan dan sudah selesai.

“Sistem pemerintahan yang dilakukan secara transparan merupakan suatu keharusan. Agar tercipta sistem kerja yang jujur, bersih dan bebas dari korupsi.

Dengan demikian, anggaran yang setiap tahun dikucurkan ke kampung melalui ADK bermanfaat besar bagi masyarakat,” tandasnya.

“Karena tujuan dari ADK itu, ya untuk kemajuan dan pengembangan SDM di kampung itu sendiri. Jadi pemerintah kampung harus mampu mengelolanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *