Barometerkaltim.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), namun prosesnya harus melalui mekanisme resmi sesuai tata tertib yang berlaku.
Dalam keterangannya, Subandi menjelaskan bahwa surat aduan yang semula dikirim langsung ke BK tidak bisa langsung diproses karena tidak sesuai alur administratif. Berdasarkan tata beracara BK DPRD, laporan resmi harus diajukan terlebih dahulu ke pimpinan DPRD sebelum didisposisikan ke BK.
“Surat awal yang kami terima memang langsung ditujukan kepada Ketua BK. Setelah kami telaah, sesuai aturan tata beracara, surat itu semestinya ditujukan kepada pimpinan DPRD terlebih dahulu. Dari situ barulah bisa didisposisikan ke BK,” terang Subandi, Senin (19/05/2025).
BK telah menghubungi pihak pelapor untuk memperbaiki format laporan dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Menurut Subandi, perbaikan telah dilakukan, dan surat resmi kini telah masuk ke pimpinan DPRD.
“Kemungkinan besar hari ini disposisinya sudah kami terima. Begitu itu masuk, kami akan langsung bergerak,” tambahnya.
BK selanjutnya akan melakukan verifikasi awal dengan memanggil pelapor. Setelah itu, pemanggilan terhadap pihak terlapor akan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi sesuai mekanisme yang diatur. (Adv/dprdkaltim/yhon)
Editor: Rb