Barometerkaltim.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika oleh dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Laporan tersebut berkaitan dengan insiden pengusiran tiga kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen memproses laporan ini secara adil dan objektif, namun menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang sesuai dengan tata tertib dewan.
“Surat laporan awal yang masuk langsung ke BK tidak bisa kami proses karena tidak sesuai mekanisme. Berdasarkan aturan, aduan semestinya disampaikan kepada pimpinan DPRD terlebih dahulu,” ujar Subandi, Senin (19/05/2025).
Subandi, yang juga merupakan politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan bahwa pihaknya telah memberi tahu pelapor mengenai kekeliruan administratif tersebut dan meminta mereka mengajukan ulang laporan melalui jalur yang benar.
Kini, laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim telah masuk ke meja pimpinan DPRD Kaltim pada Jumat (16/05). BK tinggal menunggu surat disposisi dari pimpinan agar dapat segera memulai proses klarifikasi dan verifikasi.
“Sesuai aturan, surat itu harus didisposisikan lebih dulu ke BK oleh pimpinan DPRD. Kami sudah mendapat informasi bahwa suratnya telah masuk hari Jumat kemarin. Sekarang kami pastikan lagi apakah disposisinya sudah diteruskan ke kami. Kalau sudah, langsung kami agendakan pemanggilan pelapor,” jelas Subandi.
Setelah menerima disposisi, BK akan memanggil pihak pelapor untuk mengonfirmasi laporan dan memverifikasi data serta dokumen pendukung. Proses ini mencakup klarifikasi secara menyeluruh agar penanganannya tetap berada dalam koridor objektivitas.
Insiden yang dilaporkan terjadi saat RDP Komisi IV membahas persoalan tunggakan gaji pegawai RSHD. Tiga kuasa hukum yang mewakili rumah sakit tersebut diminta meninggalkan ruangan oleh dua anggota dewan, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dengan alasan tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan keputusan.
Tindakan itu menuai keberatan dari kalangan advokat, yang menilai bahwa perlakuan tersebut mencederai kehormatan profesi hukum. Akibatnya, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim mengajukan pengaduan resmi ke BK DPRD Kaltim.
BK menegaskan bahwa meski peristiwa ini menyangkut dinamika rapat dewan, setiap aduan tetap akan diproses secara transparan dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
“Kami tidak akan memihak siapa pun. Prinsipnya, semua laporan akan kami proses sesuai aturan dan fakta yang ada,” pungkas Subandi.(Adv/dprdkaltim/yhon)
Editor: Rb