Andi Satya Desak Eksekusi Putusan MA, SMA 10 Harus Kembali ke Lokasi Asal

Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, saat ditemua usai rapur.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait kepindahan SMA Negeri 10 Samarinda. Dalam rapat yang digelar baru-baru ini, ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung bersifat inkrah dan tidak bisa didiskusikan kembali.

“Kita hadir di sini bukan untuk membahas ulang isi putusan, karena putusan Mahkamah Agung adalah final dan mengikat. Amar putusannya jelas menyatakan bahwa pemindahan SMA 10 dari Jalan HM Rifadin ke Education Center di Sempaja adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya tegas, Senin (19/05/2025).

Andi juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim sebagai penanggung jawab pendidikan tingkat SMA harus segera mengembalikan sekolah tersebut ke lokasi semula di Samarinda Seberang. Namun, ia juga menyadari bahwa proses ini perlu dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan yang tidak merugikan siswa.

“Untuk siswa yang saat ini sudah berada di Education Center, khususnya kelas 11 dan 12, kami usulkan agar tetap menyelesaikan pendidikan di sana. Sementara itu, siswa baru tahun ajaran berikutnya bisa mulai masuk di lokasi awal di Jalan HM Rifadin. Ini bentuk win-win solution agar tidak terjadi resistensi dari masyarakat,” tambahnya.

Andi yang juga merupakan alumni angkatan pertama SMA 10 turut mengingatkan agar proses pemindahan dilakukan dengan tertib. Ia menekankan bahwa Yayasan Melati harus segera mengosongkan lahan karena secara hukum lahan tersebut merupakan milik Pemprov. “Kalau pun Yayasan Melati merasa memiliki hak atas bangunan, silakan menempuh jalur hukum dan menyampaikan bukti-bukti yang sah,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim/yhon)

Editor: Rb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *