Pemuda Samboja Siap Kawal Aspirasi, Koperasi TKBM Didesak Buka Tata Kelola

Foto: Kegiatan Konsolidasi Masyarakat, Pekerja, dan Pemuda Samboja yang Membahas tentang Persoalaan Tata Kelola Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TBM) di Wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/09/2026).(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.id, Kaltim — Persoalan tata kelola Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mulai mendapat sorotan serius dari masyarakat dan kalangan pemuda.

Ratusan masyarakat bersama tokoh masyarakat, pekerja dan unsur pemuda berkonsolidasi di kawasan Pantai Tanah Merah, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kamis (25/09/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang disebut berkembang di lapangan, mulai dari akses dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal hingga pengelolaan aktivitas bongkar muat di wilayah perairan Samboja.

Konsolidasi itu juga melibatkan Renaldi Saputra, pemuda asal Samarinda yang dikenal sebagai pimpinan aksi PESUT KALTIM (Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur). Renaldi sebelumnya terlibat dalam pengawalan aspirasi masyarakat terkait persoalan lingkungan dan kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto.

Renaldi hadir di Samboja sehari sebelumnya untuk berdialog langsung dengan sejumlah tokoh masyarakat. Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati konsolidasi terbuka yang melibatkan masyarakat, pekerja, tokoh masyarakat dan pemuda untuk menentukan langkah penyampaian aspirasi selanjutnya.

Koordinator lapangan konsolidasi, Fandi, menegaskan keterlibatan pemuda bukan dimaksudkan untuk memperkeruh persoalan. Menurutnya, pemuda hadir karena masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan berbagai keluhan dan meminta kejelasan terkait tata kelola Koperasi TKBM.

“Kami tidak datang untuk mencari masalah. Kami datang karena ada masyarakat yang berkeluh kesah dan meminta kejelasan. Kalau persoalan ini menyangkut kepentingan pekerja dan masyarakat lokal, maka sudah semestinya dibicarakan secara terbuka dan diselesaikan dengan cara-cara yang konstitusional,” ujar Fandi.

Ia menyebut sejumlah hal yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya persoalan keterbukaan pengupahan, dugaan pungutan liar, dugaan praktik ketenagakerjaan fiktif serta persoalan lain yang menurut masyarakat perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan.

Fandi menegaskan, berbagai tudingan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum. Karena itu, masyarakat mendorong adanya keterbukaan informasi dan pemeriksaan terhadap persoalan yang dipersoalkan.

Sementara itu, Renaldi Saputra mengatakan pemuda tidak seharusnya hanya menjadi penonton ketika terdapat persoalan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kalau masyarakat sudah berkonsolidasi dan meminta pendampingan, pemuda harus hadir. Bukan untuk mengambil alih perjuangan masyarakat, tetapi memastikan suara masyarakat tidak berhenti sebagai pembicaraan di warung-warung atau ruang tertutup. Aspirasi harus disampaikan secara terbuka, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Renaldi.

Menurut Renaldi, persoalan yang harus dijawab bukan hanya menyangkut siapa yang berada dalam struktur organisasi, tetapi bagaimana tata kelola Koperasi TKBM dijalankan dan sejauh mana kepentingan tenaga kerja serta masyarakat lokal mendapat ruang.

“Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana koperasi dikelola, siapa saja pihak yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme pembagian kesempatan kerja, serta apakah terdapat potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan organisasi,” katanya.

Ia menambahkan, apabila seluruh tata kelola telah berjalan sesuai ketentuan, maka keterbukaan menjadi cara terbaik untuk menjelaskan kepada masyarakat.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada yang perlu diperbaiki, perbaiki. Jangan biarkan persoalan berkembang karena tidak adanya keterbukaan,” lanjutnya.

Dalam konsolidasi tersebut, masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat Samboja juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap tata kelola yang mereka nilai perlu mendapatkan penjelasan dan evaluasi.

Masyarakat menyatakan keberatan terhadap berbagai persoalan yang mereka rasakan berkaitan dengan akses, kesempatan kerja, pengelolaan aktivitas serta kebijakan yang berkaitan dengan wilayah perairan Samboja.

Mereka juga menolak segala bentuk dugaan penguasaan akses maupun praktik pembatasan kesempatan yang dinilai berpotensi mengurangi peluang masyarakat memperoleh pekerjaan dan manfaat ekonomi.

Selain itu, masyarakat menyatakan pencabutan dan penarikan dukungan terhadap H. Loies Subowo Saminanto dalam kapasitas yang disebut sebagai Direktur Marketing Koperasi TKBM Karya Sejahtera dan Ketua DPC APBMI Kuala Samboja.

Masyarakat meminta adanya klarifikasi serta pemeriksaan terhadap potensi benturan kepentingan yang mereka kaitkan dengan rangkap posisi tersebut.

Tak berhenti di situ, masyarakat juga menolak kebijakan sepihak, monopoli maupun tata kelola organisasi yang dinilai tidak transparan. Mereka mendorong investigasi dan audit menyeluruh serta evaluasi terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki kewenangan ganda dalam struktur Koperasi TKBM maupun organisasi terkait.

Seluruh tuntutan tersebut, menurut masyarakat, bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu. Persoalan tersebut dinilai menyentuh nasib tenaga kerja lokal, akses masyarakat terhadap kesempatan ekonomi serta tata kelola organisasi di wilayah pelabuhan dan perairan Samboja.

Eskalasi aspirasi tersebut berpotensi berlanjut ke penyampaian pendapat di muka umum. Pemuda menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang terbuka, tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum.

Renaldi menegaskan, pihaknya akan mendampingi masyarakat apabila diperlukan untuk menyampaikan aspirasi kepada instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum.

“Pesannya sederhana. Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Masyarakat hanya meminta kejelasan, keterbukaan, kesempatan yang adil dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut memang telah berjalan sesuai aturan, maka keterbukaan merupakan jalan terbaik untuk menjelaskannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola, maka evaluasi dan pembenahan harus dilakukan.

Konsolidasi tersebut menjadi sinyal bahwa masyarakat Samboja mulai memilih menyampaikan keresahan mereka secara terbuka. Pemuda pun menyatakan siap mengawal proses tersebut agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui jalur yang tertib dan konstitusional.

Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan dalam konsolidasi tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *