Baharuddin ajak warga ciptakan kenyamanan dalam bermasyarakat

Barometerkaltim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Hal itu terlihat saat salah satu anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat melaksanakan Sosperda di Dusun Harapan Jaya, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Diketahui, Selain Narasumber kegiatan yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, SH,MH dan Rahmawati Al Hidayah, SH, LL.M, Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, aparat pemerintah, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aturan baru yang diterapkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

“Perda ini sangat penting dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di seluruh wilayah Kaltim. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari Perda ini sehingga bisa berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum,” ucapnya.

Selain itu, Baharuddin juga menambahkan, bahwa perda nomor 4 tahun 2024 ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban, serta memberikan penghargaan bagi mereka yang berkontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Di sisi lain, Perda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar yang bisa menciptakan efek jera dan mendorong kedisiplinan masyarakat,” jelasnya.

Didepan para peserta sosialisasi, Baharuddin Demmu berikan penjelasan terkait berbagai hal yang tercakup dalam Perda ini, seperti pengaturan tentang penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, pelindungan masyarakat, serta prosedur pelaporan jika ada kejadian yang melanggar ketertiban.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan mereka dengan cara yang sah dan konstruktif,” ungkap Baharuddin.

Acara sosialisasi juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana masyarakat dapat bertanya langsung kepada narasumber mengenai hal-hal yang masih kurang dipahami. Para peserta memberikan tanggapan positif terhadap adanya Perda ini, dan berharap dapat menjadi solusi untuk menciptakan Kalimantan Timur yang lebih aman dan tertib.

“Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama kita semua sebagai warga masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan Kaltim yang lebih aman untuk kita semua,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kaltim dapat lebih memahami peran mereka dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban, serta mendukung tercapainya tujuan dari Perda tersebut demi kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *