21 IUP yang Terbit Diduga Palsu, Pansus Pertambangan DPRD Kaltim Usut Tuntas  

Tim pansus DPRD Kaltim soal pertambangan di Kalimantan Timur. Sebanyak 21 IUP yang diduga palsu bergulir sejak 2021 kini mulai terungkap, dan masing-masing OPD menyatakan bahwa palsu, Senin (7/11/2022).

Barometerkaltim.id – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kaltim yang telah terbentuk untuk mengusut tuntas terkait 21 IUP yang beredar mengundang OPD lingkup Pemprov Kaltim, Senin (7/11/2022).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup kompak mengatakan bahwa daftar 21 perusahaan yang memiliki IUP palsu.

Meski, 21 IUP yang terbit bertanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, Andi Agustina saat ditemui juga memberi penjelasan.

“Terkait dengan 21 perusahaan sudah jelas jawabannya, ke 21 IUP itu palsu, hanya 1 saja yang tidak palsu disitu,” tegasnya.

Lebih lanjut Andi Agustina mengatakan bahwa 1 perusahaan terdata dalam database pihaknya sedangkan sisanya tidak terdata.

“Yang satu itu asli, jadi kan ada 14 perusahaan dan ada yang 8, jumlah keseluruhan 22. Nah 1 terproses, tetapi yang 21 lainnya itu palsu,” terangnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Kaltim, Azwar Busra senada menjelaskan bahwa 21 IUP yang semula diduga palsu, ditegaskannya memang benar-benar tidak ada terdata di pihaknya.

Meskipun pihaknya tidak membuktikan dengan hasil Lab perihal tandatangan yang tertera dalam surat penerbitan izin tersebut.

Namun, secara eksplisit jika melihat database tentunya sudah bisa disimpulkan bahwa 21 IUP yang ada palsu.

“Ya sebenarnya kalau bahasanya kami, itu perusahaan tidak terdata di database kami, nanti dikembangkan teman-teman kenapa bicara palsu apakah ada pembuktian Lab? itu yang belum kita lakukan, tetapi secara database di Dinas ESDM dan DPMPTSP tidak ada,” tegasnya.

Menyinggung apa pernah berkomunikasi langsung pada Gubernur Kaltim, Azwar Busra telah melaksanakan hal tersebut, dan pimpinannya di Dinas ESDM Kaltim melaporkan terkait investigasi yang dilakukan.

“Sudah berkoordinasi, kebetulan sudah ada tim investigasi, dan bekerja baik ke kami serta DPMPTSP,” sebutnya.

“Yang pertama akan kami sampaikan pada pimpinan hasil rapat hari ini. Nantinya bersama pansus akan menelusuri lagi,” sambung Azwar Busra.

Pansus Rencana Panggil Gubernur Isran Noor, Terkait adanya Tandatangannya dalam 21 IUP

Ketua Pansus Pertambangan DPRD Kaltim, Syafruddin menyatakan bakal memanggil Gubernur Kaltim Isran Noor setelah ada fakta yang ditemukan bahwa 21 IUP yang bertandatangannya palsu.

Penting bagi pansus menurutnya untuk menanyakan langsung agar peristiwa ini terang benderang.

“21 IUP itu palsu, tapi masalahnya ada tanda tangan Gubernur, nah ini dasar kita untuk memanggil Gubernur,” tegasnya.

Semua OPD yang hari ini diundang, juga sudah mengakui bahwa 21 IUP tersebut benar-benar palsu.

Tentu saja, fakta yang ditemukan harus dikroscek kembali kepada Gubernur yang memang tertera tandatangannya pada IUP palsu tersebut.

Jika memang Gubernur mengakui 21 IUP yang bertandatangannya ini palsu, tentu Pansus juga akan bertanya apa langkah yang akan dilakukan.

“Kita mau tanya, betul tidak ini tandatangan bapak? Kalau betul faktanya anak buah mengelak dan tidak mengakui ini berproses di OPD masing-masing. Tapi kalau palsu, apa langkah bapak?,” terang politisi PKB Kaltim ini.

Udin, sapaan akrabnya, juga menambahkan keterangan bahwasanya OPD yang hadir telah menegaskan tidak ada 21 IUP di data masing-masing dinas.

DPMPTSP terang benderang mengatakan bahwa tidak pernah memproses surat atau izin itu, pun kalau ada nomenklatur ada nama DPMPTSP dalam nomor surat, itu dipalsukan.

“Itu juga akan kami tanya ke Gubernur,” tandas Udin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *