Barometerkaltim.id, Kaltim – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Hj. Syahariah Masud, SE, terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Selasa siang (20/05/2025), ia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perda ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika. Kegiatan sosialisasi digelar mulai pukul 14.00 WITA dan diikuti puluhan warga yang antusias ingin mengetahui lebih jauh tentang regulasi tersebut.
“Perda ini adalah bentuk keseriusan kita dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredarannya,” ungkap Syahariah dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pendekatan hukum harus dibarengi dengan pendekatan edukatif dan partisipatif agar pencegahan bisa dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat keluarga dan komunitas.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Trio Fauji Rachman dan Mifta Hul Zannah, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai isi Perda, strategi pencegahan, serta dampak narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial masyarakat.
Suasana diskusi berlangsung hangat. Warga diberi kesempatan untuk bertanya langsung, menyampaikan keresahan, serta berbagi pengalaman terkait ancaman narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Syahariah menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran kolektif. Ia berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
“Kita semua punya peran. Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga pemuda harus bersatu menjaga daerah kita dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Penulis: Jayus
Editor: Rb