Barometerkaltim.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi, mengonfirmasi bahwa status jalan poros Samarinda – Balikpapan, di kawasan Loa Janan, Jalan HM Rifadin kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, bukan lagi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pernyataan ini disampaikannya usai melakukan komunikasi langsung dengan pihak Dinas Bina Marga. Dalam keterangannya, Subandi menyebut telah berkoordinasi dengan Haryadi, salah satu pejabat teknis terkait infrastruktur jalan.
“Saya sempat tanya ke Pak Haryadi, ternyata Jalan HM Rifadin itu sekarang masuk jalan nasional. Sejak sekitar dua tahun lalu, kewenangannya sudah diambil alih pusat,” ujar Subandi, Senin (19/05/2025).
Hal ini, menurut Subandi, penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut.
Meski demikian, DPRD Kaltim tetap akan memantau dan mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan akses jalan tersebut bisa segera dimanfaatkan secara optimal oleh warga.
“Kami akan terus menanyakan perkembangan perbaikannya. Harapan kita, jalan itu bisa segera dilalui masyarakat tanpa hambatan,” tegasnya. (Adv/dprdkaltim/yhon)