Barometerkaltim.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Saefuddin Zuhri, SE.,MM laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-1 tahun 2024 tentang perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Soekarno – Hatta (Gedung Green Point) Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Sabtu, 27 Januari 2024 Pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
Guna membantu dalam menyebarkan perda tentang bantuan Hukum kepada masyarakat, Saefuddin Zuhri menghadirkan dua Narasumber yakni H. Joha Fajal, SE., MM dan Ahmadi Masjid, SH. Kegiatan itu pun di pandu oleh Dewi Sekartaji, S.Hut serta di ikuti oleh warga setempat hingga berjalan dengan lancar.
Dalam sambutannya, Saefuddin Zuhri mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasikan perda hasil rancangan antara eksekutif dan legislatif.

“tugas saya sebagai anggota DPRD yaitu menyampaikan hasil rancangan pemerintah daerah. Yang artinya, produk-produk yang dihasilkan oleh pemerintah tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya seperti perda yang di sosialisasi kan ini,” imbuhnya.
Pun, dirinya menyampaikan tentang perda bantuan Hukum merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga masyarakat bisa menerima fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
“perda ini khusus untuk masyarakat yang ekonominya rendah atau tidak mampu. Maka, dengan adanya fasilitas ini, kita bisa memanfaatkan dengan baik,” tutupnya.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi