Barometerkaltim.id, Kaltim – DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-7, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Perda sebagai pedoman hukum dan arah pembangunan daerah, acara ini berlangsung di Desa Maruat, Kecamatan Long Kali, Sabtu (26/07/2025).
Dalam acara ini menghadirkan Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Paser, Achmad Hartono, S.Sos., M.Si., serta Hendri Sutrisno, S.H., S.Sos. Sosialisasi ini dipandu oleh moderator Ahmad Syafik dengan dihadiri masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf, menegaskan bahwa Perda berfungsi sebagai panduan utama dalam mengatur jalannya pembangunan dan menjaga ketertiban.
“Perda bukan sekadar aturan, tetapi komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang terarah dan lingkungan masyarakat yang lebih tertib,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap Perda sangat penting agar setiap kebijakan yang dilaksanakan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami ingin warga mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta memahami bahwa Perda ini dibuat demi kepentingan dan kesejahteraan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Faisal Assegaf menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk mengawal penerapan Perda agar berjalan efektif di lapangan.
“Kami di DPRD akan memastikan setiap Perda dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini hanya dapat terwujud jika semua pihak, termasuk warga, mendukung penerapannya,” tegasnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang membuka ruang diskusi antara masyarakat dan narasumber. Antusiasme warga Desa Maruat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait penerapan Perda dalam kehidupan sehari-hari.
Wartawan: Jayus
Editor: RB