PERADI-SAI Kaltim Resmi Lantik 65 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Penguatan Peran dalam KUHAP

Foto bersama DPC PERADI-SAI Kaltim saat Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (10/12/2025).

Barometerkaltim.id, Kaltim – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melantik 65 advokat baru melalui Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat, yang digelar di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (10/12/2025).

Pelantikan ini diikuti oleh para calon advokat yang telah menuntaskan seluruh persyaratan formal, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat, serta menjalani magang wajib selama dua tahun di kantor hukum resmi.

Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI-SAI, Tomy Sugih, menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi advokat muda.

“Kami berharap para advokat baru dapat menunjukkan integritas tinggi, mematuhi kode etik profesi, dan berani membela kebenaran dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Tomy juga menyoroti urgensi penguasaan regulasi terkini, khususnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Aturan baru memperluas peran advokat, tidak hanya mendampingi saat pemeriksaan, tetapi juga mengajukan keberatan serta memastikan berita acara sesuai fakta yang terjadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguatan peran ini penting untuk meminimalkan risiko kriminalisasi yang tidak semestinya oleh aparat penegak hukum.

Selain aspek teknis, Tomy menekankan advokat tetap wajib menjalankan pengabdian sosial melalui layanan hukum pro bono.

“Memberikan jasa hukum secara cuma-cuma adalah bagian dari tanggung jawab mulia seorang advokat,” tegasnya.

Dari sisi organisasi daerah, Sekretaris DPC PERADI-SAI Samarinda, Erikh Suangi, menuturkan bahwa pelantikan ini menambah kapasitas layanan hukum di Kaltim.

“Jumlah advokat di Kaltim masih relatif sedikit dibanding jumlah penduduk. Dengan bertambahnya advokat, masyarakat akan lebih mudah mengakses pendampingan hukum,” katanya.

Erikh juga menegaskan, DPC PERADI-SAI rutin menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan agar advokat selalu mengikuti perkembangan hukum terbaru.

Salah satu advokat muda yang baru dilantik, Yosef Kalikistus Putra Bonelaw, menyampaikan komitmen profesionalnya.

“Kami siap membela kepentingan masyarakat dari semua lapisan, bukan hanya golongan tertentu. Integritas harus dijaga dalam setiap tindakan, termasuk penerbitan surat kuasa,” ujarnya.

Putra menambahkan, advokat wajib memahami duduk perkara sebelum memberikan pendampingan, dan meski tidak menjanjikan kemenangan, akan memperjuangkan kepentingan klien secara maksimal.

Pelantikan 65 advokat baru ini diharapkan dapat memperkuat akses dan kualitas pelayanan hukum di Kaltim, sekaligus menambah jumlah tenaga pendamping hukum yang saat ini masih terbatas di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *