Barometerkaltim.id, Kaltim – Seorang penumpang Super Air Jet, Tino Heidel Ampulembang, resmi mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Balikpapan dan laporan pengawasan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran berat terhadap standar pelayanan minimal keterlambatan (delay) pada penerbangan rute Balikpapan–Jakarta tanggal 18 November 2025.Dalam keterangannya, Tino menyampaikan bahwa penerbangan yang dijadwalkan berangkat pukul 19.40 WITA mengalami keterlambatan hingga 23.10 WITA.
Selain itu, rangkaian kejadian lain yang dialami penumpang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan standar pelayanan maskapai. Kejadian tersebut meliputi perpindahan gate berulang (Gate 9 → Gate 11 → Gate 2), proses boarding ulang, hingga penurunan penumpang dari pesawat setelah menunggu hampir 50 menit akibat alasan teknis yang tidak dijelaskan secara memadai.
“Tindakan maskapai ini bukan sekadar keterlambatan biasa. Pelayanan yang wajib diberikan tidak dipenuhi, informasi tidak jelas, dan terjadi perbedaan perlakuan antara penumpang Berau dan Jakarta. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi,” tegas Tino.

Tino menyoroti beberapa poin yang dianggap melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal delay kategori 5 (lebih dari tiga jam):
- Penumpang tujuan Jakarta tidak mendapatkan makanan berat di bandara, sementara penumpang tujuan Berau mendapatkan makanan sesuai ketentuan.
- Makanan berat baru diberikan setelah tiba di Jakarta, di luar ketentuan regulasi.
- Minimnya informasi yang jelas terkait perubahan gate dan alasan teknis.
- Tidak adanya kompensasi yang sesuai ketentuan bagi penumpang yang terdampak.
Tino yang juga seorang advokat menegaskan, laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hak konsumen, bukan semata mencari sensasi atau kompensasi pribadi. Ia berharap BPSK dapat melakukan pemeriksaan objektif, sementara Kemenhub dapat mengambil tindakan pengawasan terhadap maskapai agar standar pelayanan dipenuhi.
“Maskapai tidak bisa membuat standar sendiri. Ada hukum yang mengikat, dan konsumen wajib dilindungi. Laporan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi agar pelayanan maskapai lebih baik dan tidak merugikan penumpang di masa depan,” kata Tino.
Hingga saat ini, laporan ke BPSK masih menunggu pemanggilan sidang, sementara laporan ke Kemenhub akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal regulator.






