Barometerkaltim.id, Kaltim – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demu, kembali menyapa masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4, yang kali ini dilaksanakan di Desa Kersik, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada senin (14/04/2025).
Dalam sosialisasi tersebut Baharuddin mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan salah satu pondasi penting dalam menjaga keharmonisan dan rasa aman di lingkungan masyarakat.
“Ketenteraman dan ketertiban bukan hanya urusan aparat, tapi tanggung jawab kita semua. Perda ini hadir untuk memastikan setiap warga merasa dilindungi dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang hukum dan pemerintahan, yakni Dr. Haris Retno Suamiyati, SH, MH dan Warkhatun Najidah, SH, MH. Dr. Haris, menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan situasi yang tertib dan aman.
“Kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada aparat. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci dalam mencegah konflik sosial dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
Sementara itu, Warkhatun Najidah, menggarisbawahi bahwa Perda ini juga melindungi hak-hak masyarakat secara menyeluruh, terutama kelompok rentan.
“Pelindungan masyarakat tidak hanya tentang keamanan fisik, tapi juga jaminan terhadap hak hidup yang damai dan adil,” jelasnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial semakin tumbuh di tengah masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan saling melindungi.
Wartawan : Jayus
Editor : RB