Barometerkaltim.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, ST., M.Si., sukses menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-5 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan sosiisasi tersebut berlangsung di Aula Sekretariat IKAT Sektor Loa Ulung, Rawah Indah RT. 04. Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 15.30 Wita sampai selesai.
Guna mensukseskan acara Sosperda ini, Marthinus hadirkan dua narasumber kegiatan untuk menyampaikan materi tentang perda yang akan disosialisasikan. Adapun nama pemateri yang dihadirkan dalam sosialisasi ini yakni Marthen Saini, S. Sos dan Ade Rory Ramadhan.
Dalam sambutan singkatnya, Marthinus menyampaikan bahwa perda ini sangat penting untuk di edukasikan. Supaya perda yang di rancang oleh pemerintah bisa di ketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat kaltim secara luas.
“Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasikan ke masyarakat, baik dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas” terangnya.
Lebih lanjut, kegiatan yang dipandu oleh Serpin Dima Malolo, Marthinus mengingatkan kepada peserta yang hadir agar tidak melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Sebab, lingkungan juga dapat mempengaruhi mental penderitanya.
“Kita harus menjaga keharmonisan, sebab penderita disabilitas pun butuh support. jadi kita tidak boleh mendiskriminasinya,” tuturnya.
Selain itu, Marthinus sangat optimis akan menyebarkan perda-perda yang di rancang oleh pemerintah untuk terus di sosialisasikan ke masyarakat. Karena, itu bagian dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.
“Kita harus rajin-rajin mensosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan sosialisasi,” pungkasnya.

Wartawan : Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi