Marthinus sebarkan pengetahuan tentang perda disabilitas ditengah warga kukar

Barometerkaltim.id- Anggota DPRD Kaltim, Marthinus, ST., M.Si., sukses menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-6 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (P2HPD). Kegiatan yang dilakukan bersama oleh pemerintah dan legislatif kaltim tersebut berlangsung di Jl. AP. Mangkunegara, Gg. Tulip No. 78 RT. 04 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 15.30 Wita sampai selesai.

Saat sambutan, Marthinus menyampaikan bahwa perda ini sangat penting untuk di edukasikan kepada warga. Supaya perda yang di rancang oleh pemerintah bisa di ketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat kaltim secara luas.

“Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasikan ke masyarakat, baik dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atasnya” tuturnya.

Selain itu, Marthinus juga berharap kepada peserta yang hadir agar tidak melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Sebab, lingkungan juga dapat mempengaruhi mental penderitanya.

“Kita harus menjaga keharmonisan, sebab penderita disabilitas pun butuh support. jadi kita tidak boleh mendiskriminasinya,” tuturnya.

Pun, Marthinus sangat optimis akan menyebarkan perda-perda yang di rancang oleh pemerintah untuk terus di sosialisasikan ke masyarakat. Karena, itu bagian dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.

“Kita harus rajin-rajin mensosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di kaltim,” pungkasnya.

Wartawan : Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *