Mantan Wali Kota Balikpapan Komentari Kekosongan Jabatan Wakil Walikota Balikpapan

Mantan Wali Kota Balikpapan H Rizal Effendi, SE

Barometerkaltim.id – Mantan Wali Kota Balikpapan 2 periode, Rizal Efendi mengomentari soal masih terjadinya kekosongan jabatan Wakil Walikota Balikpapan hingga saat ini.

Bahkan dirinya juga menyampaikan soal aturan atau regulasi yang mengatur pengisian jabatan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dimana, dalam UU tersebut juga terdapat aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah .

“Menurut saya kelemahannya di Undang-Undang,” ucap Rizal belum lama ini.

Ia menjelaskan, mekanisme yang tertuang pada Undang-undang tersebut sudah cukup jelas, namun memang tak ada sanksi yang dapat mendesak kebijakan tersebut.

“Setau saya itu tidak ada sanksinya,” katanya.

Regulasi tersebut menurutnya perlu dikaji kembali oleh pemerintah pusat, mengingat rincian aturan hanya menyebutkan lamanya batas waktu pengisian jabatan.

“Penting untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata UU itu kelemahannya tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengisi wakilnya,” terangnya.

“Hanya diberi batas waktu, kalau tidak salah paling lambat 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan harus terisi, tapi kalau tidak terisi tidak ada masalah juga,” tambahnya.

Kendati begitu, hal tersebut juga bergantung pada beberapa pertimbangan yang dilakukan mulai dari keputusan dan kemampuan kepala daerah terpilih dan juga partai pengusung.

“Kalau kepala daerahnya merasa mampu dan cukup mengatasi semua hal sendiri ya memang kita tidak bisa apa-apa,” sebutnya.

Partai pengusung juga berhak menyampaikan desakan kepada kepala daerah terkait kekosongan jabatan ini. Karena wewenang memang berada pada lembaga legislatif dan eksekutif Kota Balikpapan.

“Partai pengusung ini punya hak. Silakan partai pengusungnya yang menyampaikan,” tegasnya.

Rizal Effendi beranggapan keterisian wakil kepala daerah menjadi diperlukan guna membantu kinerja kepala daerah ketika berhalangan atau tidak sedang berada di tempat.

“Sebenarnya kan perlu. Semisal kepala daerah berhalangan hadir kan ada wakilnya, kalau dinas luar kota kan perlu ada orang yang jaga gawang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *