Barometerkaltim.id, Samarinda – Usai diumumkan Mahkama Komstitusi (MK) terkait Diskualifikasi pada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) terpilih, Edi Darmansyah dan
Pemilihan Suara Ulang (PSU). Namun, untuk penyelenggaran PSU tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp100 Miliar.
Pun demikian, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin meminta agar anggaran dipersiapkan dengan matang dan digunakan sesuai tupoksinya.
“Mengacu pada anggaran Pilkada Kutai Kartanegara 2024 mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nah, kemungkinan untuk PSU, biayanya tidak berbeda jauh dari angka itu,” jelasnya, Kamis (27/2/2025).
Maka, seluruh rangkaian kegiatan pemungutan suara dilakukan secara diulang. Selain itu, dari tiga pasangan calon tersebut dilibatkan semua.
“Sehingga kami memastikan bahwa anggaran yang digunakan secara efektif dan efisien. Jangan ada pemborosan atau penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya menyampaikan saat ini KPU Kukar masih menunggu arahan dari KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pendanaan dan pelaksanaan PSU serentak di Indonesia.
“Proses penganggaran dan pelaksanaannya ini penting. Karena tanpa kepastian dana dan waktu pelaksanaan, maka proses PSU bisa terhambat. Kita harap dalam waktu dekat ada kejelasan dari pemerintah pusat supaya bisa dilakukan serentak,” paparnya.
Pelaksanaan PSU ini karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang MK RI pada Senin (24/2) dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kutai Kartanegara.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam 60 hari sejak putusan dikeluarkan.
Dalam amar putusannya, MK juga menginstruksikan agar PSU menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.
Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Kutai Kartanegara akan mengalami perubahan signifikan. KPU Kutai Kartanegara diharapkan segera menyusun jadwal serta teknis pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan MK.(*)
Penulis: yhon