Ketua DPRD Kaltim Tanggapi Isu Tunjangan dan Potongan Gaji Anggota Dewan

Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud.(Barometerkaltim.id/Man)

Barometerkaltim.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, angkat suara untuk meluruskan isu soal tunjangan dan potongan gaji anggota dewan yang belakangan jadi perbincangan publik.

Ia menegaskan, semua fasilitas yang diterima anggota DPRD bukan keputusan sepihak, melainkan sudah diatur dalam regulasi resmi.

“Seluruh tunjangan ada dasar hukumnya, bukan ditentukan pribadi atau lembaga. Semua mengikuti aturan pemerintah,” tegas Hasanuddin.

Menurutnya, tunjangan yang melekat pada anggota DPRD mulai dari komunikasi, perumahan, hingga kendaraan memiliki payung hukum yang jelas. Contohnya, tunjangan komunikasi intensif diberikan sesuai ketentuan undang-undang. Sementara tunjangan perumahan diberikan karena DPRD tidak difasilitasi rumah dinas.

“Untuk biaya sewa rumah, prosesnya resmi, ada pertimbangan efisiensi. Bukan ditentukan sembarangan,” tambahnya.

Soal potongan gaji, Hasanuddin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal masing-masing fraksi partai. Besarannya pun berbeda-beda sehingga dirinya tidak mengetahui detailnya.

“Itu kewajiban internal partai. Kalau soal jumlah, silakan ditanyakan langsung ke fraksi masing-masing,” ujarnya.

Hasanuddin juga menyinggung tantangan fiskal daerah yang kian berat. Ia menyebut Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kaltim pada 2026 diperkirakan menurun drastis, dari sekitar Rp20 triliun menjadi Rp15 triliun. Kondisi ini berpotensi memengaruhi pos anggaran daerah, termasuk alokasi untuk lembaga legislatif.

“Dampaknya bisa terasa di banyak sektor. Karena itu efisiensi anggaran jadi sangat penting. Tapi jangan sampai program prioritas, terutama pendidikan dan layanan dasar masyarakat, dikorbankan,” tegasnya.

Ia pun menutup penjelasan dengan menekankan kembali bahwa tunjangan dan potongan di DPRD bukan hasil keputusan sepihak. Semua mengacu pada aturan resmi dengan tetap menjunjung transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *