Barometerkaltim.id – Jenderal Andika Perkasa berjanji akan menelusuri adanya keterlibatan oknum TNI dalam tambang ilegal di Kalimatan Timur.
Tambang batu bara ilegal di Kalimantan trending setelah Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliaran rupiah ke petinggi Polri.
Terbaru, beredar salinan dokumen berjudul Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berkop surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan di media sosial Twitter.
Pada salinan dokumen tersebut tertera klasifikasi rahasia.
Tiga salinan dokumen tersebut diunggah akun Twitter @BosPurwa pada 6 November 2022.
Pada salinan dokumen pertama yang diunggah tertera nomor dokumen R/1253/IV/WAS/.2.4.2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Kemudian pada salinan dokumen ketiga yang diunggah tertera tanda tangan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut.
Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.
“Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres;” tulis salinan dokumen tersebut, mengutip Tribunnews.com dengan judul Beredar Dokumen Sebut TNI Intervensi Soal Tambang Ilegal, Jenderal Andika: Akan Saya Telusuri
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menanggapi hal tersebut.
“Terima kasih infonya. Akan saya telusuri dulu masalahnya,” kata Andika, Senin (7/11/2022).
KPK Bongkar Mafia Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyambut baik rencana Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan akan berkoordinasi terkait pengakuan Ismail Bolong.
Sebagaimana diketahui, Ismail Bolong merupakan mantan polisi di Kalimantan Timur yang mengaku memberikan setoran Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Setoran diberikan terkait tambang ilegal.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan membantu mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan.
“KPK tentu akan menyambut baik inisiasi Menkopolhukam untuk menyelesaikan kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang atau sektor lainnya,” kata Nurul Ghufron, Senin (7/11/2022).
Ghufron mengaku KPK telah mengkaji persoalan tambang, khususnya batubara dan membantu perbaikan melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
Sebab, Ia berharap rantai bisnis batubara bisa berjalan lebih pasti, transparan, dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pemenuhan kebutuhan dalam negeri didahulukan dengan mematuhi DMO (Domestic Market Obligation),” ujar Ghufron.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan KPK menyambut baik rencana Mahfud MD menggandeng lembaga antirasuah membongkar kasus Mafia Tambang di Indonesia.
Ali menuturkan, KPK menilai pertambangan merupakan salah satu sektor yang menopang kebutuhan hidup banyak masyarakat, sumber energi pembangunan.
Namun, di sisi lain sektor tersebut memiliki peluang besar terjadinya tindak pidana korupsi.
“(Sektor pertambangan) punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengungkapkan, KPK bersama Kementerian Investasi maupun Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.
Satgas ini dibentuk untuk berkoordinasi dan melakukan evaluasi perizinan dan sektor pertambangan di Indonesia.
Persoalan lain yang melatarbelakangi pembentukan Satgas ini adalah banyaknya persoalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tumpang tindih hak guna usaha di wilayah tersebut.
“Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan,” kata Ali.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut persoalan mafia pertambangan.
Pernyataan ini menyusul pengakuan Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Komjen Agus Andrianto.
Meski demikian, Mahfud mengaku, ia melihat adanya keganjilan dalam pernyataan tersebut.
Sebab, setelah Ismail menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah video yang direkam Februari lalu, ia mengajukan pensiun dini.
Ismail Bolong dinyatakan pensiun dini sebagaimana tertera dalam surat Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri Nomor kep/308/IV/2022 yang ditandatangani Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto pada 29 April 2022.
Kemudian, Ismail Bolong disebut menyampaikan pernyataan itu di bawah tekanan jenderal polisi, yakni Hendra Kurniawan.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap Tambang Ilegal Seluas 20 Ha di Kukar, 2 Pengawas Jadi Tersangka
Hendra Kurniawan diketahui merupakan bawahan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam. Oleh karenanya, Mafhud menduga persoalan ini sebagai bagian dari perang bintang di dalam korps Bhayangkara.
“Isu ’perang bintang’ terus menyeruak. Dalam ’perang’ ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengakar masalahnya,” kata Mahfud MD.