Berita  

Bupati Kutim Laporkan ke Mendagri Pilkades Serentak Berlangsung Aman dan Kondusif

Bupati Ardiansyah Sulaiman melaporkan terkait pelaksanaan Pilkades di Kutim kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui zoom meeting.

Barometerkaltim.id – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman melaporkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak kepada pemerintah pusat.

Orang nomor satu di Kutim tersebut melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui zoom meeting (online) terkait pelaksanaan Pilkades.

Dirinya menjelaskan bahwa tahapan Pilkades di Kabupaten Kutim telah dimulai tahapannya sejak Juni 2022 lalu dan setelah berbagai tahapan telah dilalui dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Maka pada hari ini Senin 5 Desember 2022 memasuki tahapan krusial, yakni tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara yang dilakukan secara serentak pada 77 desa,” ujarnya.

Adapun kesiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kutim, bahwa telah ada regulasi tingkat daerah yang sejalan dengan Peraturan Mendagri yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa.

“Tahapan-tahapan Pilkades yang dimulai tahapan persiapan, pencalonan dan sampai tahapan saat ini, telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Timur dan ketentuan perundang-undagan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pilkades Serentak 2022.

Turut melibatkan unsur Forkopimda dan Instansi terkait yang tergabung dalam panitia pemilihan tingkat kabupaten, serta unsur sub kepanitiaan kecamatan.

Selain itu, pembekalan bagi unsur penyelenggara di tingkat desa telah dilakukan yaitu panitia pemilihan desa dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), maupun sub kepanitiaan kecamatan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022.

“Penyediaan dan distribusi peralatan/perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara Pilkades pada 77 desa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ucapnya.

Kemudian, pengaturan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 141/6698/SJ, tentang jumlah pemilih di TPS Pilkades serentak di era Covid-19 yakni sebanyak 500 pemilih di setiap TPS.

Adapun data Pilkades serentak di Kabupaten Kutim tahun 2022 yakni rekapitulasi Calon Kepala Desa sebanyak 243 orang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 133.891 pemilu dan jumlah TPS 326.

“Terkait keamanan dan ketertiban secara umum pada 77 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Kutim tahun 2022 sampai saat ini berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *