Barometerkaltim.id , Kaltim – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur menyoroti lemahnya pengawasan dan buruknya pertanggungjawaban dana hibah yang dikelola Pemerintah Provinsi Kaltim pada Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana hibah senilai Rp1,195 triliun dari total anggaran Rp1,270 triliun dinilai berpotensi bermasalah.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rijal, menyebut temuan BPK mengungkap adanya sisa dana hibah yang belum jelas penggunaannya, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, hingga lemahnya monitoring oleh instansi terkait. Situasi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi penyimpangan.
“Dana hibah sebesar itu seharusnya diawasi ketat. Tapi faktanya, masih ada sisa Rp43,2 miliar yang belum dilaporkan rencana penggunaannya, bahkan Rp11,9 miliar belum memiliki dokumen pertanggungjawaban,” tegas Rijal.

Ia menjelaskan, beberapa penerima hibah yang menjadi sorotan antara lain KONI Kaltim, KORMI Kaltim, Kwarda Pramuka Kaltim, NPCI Kaltim, dan program DBON. Salah satu yang paling mencolok, kata Rijal, adalah dana program DBON sebesar Rp31,05 miliar yang tidak dimanfaatkan sama sekali.
“Program DBON ini benar-benar mandek. Bahkan ada jasa giro Rp153 juta lebih yang baru disetor Mei 2025, jauh melewati tenggat. Ini bukti lemahnya koordinasi dan pengawasan,” tambahnya.
Selain itu, kata Rijal, lemahnya sistem pengawasan struktural membuka ruang penyalahgunaan dana. Bahkan lebih dari Rp325 miliar dana hibah tidak dimonitor oleh instansi pemberi hibah, sehingga rawan disalahgunakan.
AMAK Kaltim menuntut Gubernur Kaltim bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut. Mereka juga meminta transparansi publik terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban dana hibah, termasuk evaluasi total pada program DBON, KONI, KORMI, Kwarda, dan NPCI.
“Kami mendesak gubernur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka akses dokumen agar publik tahu ke mana dana hibah ini sebenarnya digunakan,” ujar Rijal.
AMAK juga mendorong Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan resmi, mengingat potensi tindak pidana korupsi yang besar dari pengelolaan dana hibah tersebut.
Wartawan: Jayus
Editor: RB