Barometerkaltim.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi di daerahnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Irma Yuwanda mengatakan, Beasiswa Kutim mengadopsi sistem atau teknis dari Beasiswa Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah lama berjalan.
Lebih lanjut, dirinya mengungkap Beasiswa Kutim adalah kerja tim, antara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku pengelola.
“Target minimum untuk Beasiswa Tuntas bagi Mahasiswa minimum sebanyak 186 orang. Kenapa minimum? Karena nanti tergantung mereka mengajukan pada semester berapa?” ujarnya saat launching Beasiswa Kutim.
Kuota minimal 186 tersebut adalah estimasi apabila yang mengajukan beasiswa pada semester dua sehingga sampai tuntasnya total 186 penerima.
Namun apabila nanti ada yang mengajukan di semester atas, maka kuotanya bisa saja akan bertambah.
“Kemudian untuk beasiswa mahasiswa stimulan, ditargetkan sebanyak 465 mahasiswa,” ujarnya.
Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan pendaftaran, tim akan menyortir apabila pendaftar sudah mendapat beasiswa dari tempat lain, misalnya Beasiswa Kaltim, Beasiswa KPC.
Maka secara otomatis data pendaftar akan terblokir, sehingga pemerataan penerima beasiswa dan tumpang tindih tidak terjadi.
“Calon penerima Beasiswa Tuntas (untuk semua jenjang S1, S2 dan S3) minimal sudah semester 2, sebab dasarnya adalah IPK,” ujarnya.
Persayaratan ini karena Beasiswa Kutim sifatnya adalah beasiswa prestasi yang standar minimum IPK adalah 3.00 sehingga untuk ke depannya akan ada tim yang khusus melakukan monitor evaluasi (Monev).
Apabila mahasiswa mengajukan di semester 2, beasiswa akan berjalan selama 7 semester sesuai yang digelontorkan di awal.
“Namun ada kerja sama dengan bank tertentu untuk pemblokiran tiap semesternya diambil berapa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irma menambahkan, untuk informasi Beasiswa Kutim dapat dilihat di laman beasiswa.kutaitimurkab.go.id dengan syarat dan ketentuan berlaku. (Sumber: Tribunkaltim.co)