Barometerkaltim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang III Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (26/12/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan; Budiono, yang turut dihadiri oleh Wali Kota Balikpapan; Rahmad Mas’ud, beserta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan, serta disaksikan oleh 38 anggota DPRD Kota Balikpapan.
Budiono menyampaikan, bahwa sebelumnya pada (29/11/2022) lalu, Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kaltim.
Ia menambahkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni ketidaksesuaian dalam beberapa tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, juga terdapat beberapa narasi yang disempurnakan.
Dari beberapa hasil evaluasi tersebut, Budiono mengatakan telah ditinjaklajuti RAPD tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Hingga akhirnya Pemkot Balikpapan telah menetapkan, Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
“Bahwasanya APBD Kota Balikpapan ditetapkan Rp 3,5 Triliun dan PAD Rp 1,084 Triliun,” ujar Budiono.
“Maka pada Rapat Paripurna ini, saya mengumumkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.
Dengan telah ditetapkannya APBD Tahun Anggaran 2023 ini, Budiono berharap agar semua unsur Pemerintah Kota Balikpapan dapat menjalankan programnya dengan maksimal. Dan menyambut Tahun 2023, dengan kinerja yang lebih baik.