Barometerkaltim.co- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Harahap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Gedung Pertemuan Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) , Provinsi Kaltim.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan, H. Arifin sebagai Narasumber serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, mulai dari tokoh pemuda hingga tokoh masyarakat.
Andi Harahap menekankan masyarakat agar memanfaatkan program relaksasi pajak yang gencar dilakukan oleh pemerintah sehingga kendaraan yang dimiliki oleh warga tercatat dan tidak jadi kendaraan “bodong”.
” Kita harapkan kepada masyarakat umum agar selalu menanti peraturan terutama tentang pajak sehingga kendaraan kita lengkap dan tidak bodong,” ujarnya. Senin (17/10/2022).
Oleh karena itu, politisi Golkar itu mengharapkan agar masyarakat memanfaatkan program terutama program relaksasi pajak.
“Program yang bagus untuk masyarakat, dalam program itu ada juga diskon atau potongan pajak kendaraan kita,” harapnya.
Sementara, H. Arifin yang bertindak sebagai narasumber memaparkan berbagai jenis pajak dan peruntukan dari hasil pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Manfaat pajak yang paling utama ialah untuk keberlangsungan pembangunan yang ada di Kaltim,” paparnya.
Namun hal itu harus mendapatkan perhatian dan pengawasan dari masyarakat. Dalam artian Masyarakat harus berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengusulan program kegiatan.
“Masyarakat dapat mengusulkan program pembangunan melalui Musrenbang hingga pada saat anggota dewan melakukan reses,” jelasnya