Barometerkaltim.id – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dengan membawa laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Langkah ini menjadi kelanjutan dari rangkaian aksi mereka yang sebelumnya telah dilakukan di Kejati Kaltim, Kantor Gubernur, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi AMAK Kaltim, kehadiran mereka kali ini adalah sinyal tegas bahwa masalah ini tidak boleh diabaikan. Mereka menilai lambannya respons aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan publik.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, Pemprov Kaltim tercatat merealisasikan belanja hibah sebesar Rp1,195 triliun dari total anggaran Rp1,270 triliun. Namun, angka itu menyisakan sederet persoalan, di antaranya:
- Sisa dana hibah Rp43,28 miliar belum dilaporkan rencana penggunaannya.
- Rp11,96 miliar tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah.
- Lebih dari Rp325 miliar tidak dimonitor oleh instansi pemberi hibah.
- Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp31,05 miliar tidak terlaksana sama sekali, disertai keterlambatan penyetoran jasa giro.
Selain itu, beberapa penerima hibah besar seperti KONI Kaltim, KORMI Kaltim, Kwarda Pramuka Kaltim, dan NPCI Kaltim juga terindikasi memiliki sisa dana yang tidak jelas penggunaannya, dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal, menegaskan bahwa permasalahan ini sudah berada di level krisis tata kelola anggaran.
“Dana hibah ini berasal dari uang rakyat. Ketika ratusan miliar rupiah tidak jelas penggunaannya, itu bukan lagi kelalaian, tapi kegagalan sistem. Kami sudah berkali-kali memperingatkan, tapi pemerintah daerah seolah menutup mata dan telinga,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai bergerak terlalu lambat.
“Kami sudah turun ke jalan di Samarinda, mendatangi Kejati Kaltim, Gubernur, bahkan sampai ke Kejagung dan KPK. Tapi sampai hari ini, publik belum melihat langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa uang rakyat bisa diutak-atik tanpa konsekuensi,” tegas Rijal.
Rijal menjelaskan bahwa AMAK Kaltim semula berencana menggelar aksi di Kantor Gubernur pada hari yang sama. Namun, rencana itu ditunda karena ada agenda aksi lain di lokasi tersebut.
“Penundaan ini hanya soal teknis lapangan, bukan berarti melemahkan sikap kami. Justru kami ingin aksi pekan depan lebih besar dan terkoordinasi. Hari ini fokus kami adalah menyerahkan dokumen pelaporan tambahan ke Kejati,” ungkapnya.
Tuntutan Tegas kepada GubernurDalam pelaporannya, AMAK Kaltim menyampaikan empat tuntutan utama:
- Gubernur Kaltim harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana hibah 2024.
- Seluruh dokumen pertanggungjawaban dana hibah dibuka secara transparan kepada publik.
- Evaluasi menyeluruh terhadap penerima hibah yang bermasalah.
- Penerapan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk mencegah terulangnya penyimpangan.
“Kami tidak akan diam sampai kasus ini tuntas. Jika penegak hukum terus lamban, kami akan menggalang dukungan lebih luas, baik di tingkat daerah maupun nasional. Uang rakyat bukan untuk dibiarkan menguap tanpa jejak,” tutup Rijal.






