Agusriansyah Apresiasi Tindakan Tegas Pemprov Kaltim Terhadap PT KPC

Foto: Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan.(Barometerkaltim.id/Man)

Barometerkaltim.id – Kondisi jalan Sangatta–Bengalon di Kutai Timur (Kutim) yang rusak parah akhirnya mendapat perhatian serius.

Anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyatakan dukungan penuh atas langkah Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang turun langsung memberi peringatan keras kepada perusahaan tambang pengguna jalan tersebut, terutama PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Ya, saya rasa kita dukung itu. Kita apresiasi intervensi pemerintah terhadap korporasi yang ada, apalagi mereka selama ini belum cukup berkontribusi untuk perbaikan infrastruktur di wilayah ring satu aktivitas mereka,” ujar Agusriansyah.

Sebelumnya, Gubernur Rudy melakukan kunjungan kerja ke wilayah utara Kutim beberapa waktu lalu. Dalam perjalanan, ia bahkan menghentikan laju mobil dinasnya di kawasan Crossing 4 setelah melihat kondisi jalan yang hampir terputus. Dari situ, Gubernur memberi peringatan langsung kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jalan tersebut untuk kepentingan operasional tambang.

Menurut Agusriansyah, kerusakan jalan ini bukan persoalan kecil dan harus segera dibicarakan secara menyeluruh. Ia mendorong adanya forum diskusi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah terbaik.

“Memang harus segera diputuskan, apakah jalannya dialihkan atau tetap mempertahankan infrastruktur existing. Kalau sudah ada kesepakatan, maka perusahaan, dalam hal ini KPC, harus segera menindaklanjuti dengan pembangunan jalan,” jelasnya.

Agusriansyah menegaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan wajib memperhatikan infrastruktur di wilayah operasinya. Karena itu, KPC tidak bisa lepas tangan.

Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Gubernur Kaltim, benar-benar mengawal agar tanggung jawab perusahaan terhadap jalan Sangatta–Bengalon tidak hanya berhenti di wacana.

“Harus ada bukti nyata. Jangan sampai sekadar pernyataan yang akhirnya tidak punya substansi, apalagi kalau pemerintah tidak mampu memberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *