Barometerkaltim.id – Sampai dengan periode September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasar pada laporan ini, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK juga akan turut menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.
Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Elly Kusumastuti yang hadir langsung di Kota Samarinda, menyampaikan.
Pihaknya sangat intens bersinergi dengan Pemprov Kaltim. Terutama melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur.
Untuk itu, setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja-kerja awal yang dilakukan oleh KPK.
“Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” tegas Elly di aula dalam acara bertajuk Diskusi Media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (17/11/2022).
Melalui rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi (Hakordia) tahun 2022 di Kota Samarinda dan Kaltim sebagai Provinsi pertama Road Show, Elly berharap akan terjadi suatu sinergi serta kolaborasi antara KPK dengan masyarakat Kaltim tentang upaya pemberantasan korupsi.
KPK juga mengajak media massa untuk berperan dengan memberikan dan memberitakan informasi seluas-luasnya terkait upaya pemberantasan korupsi agar diketahui masyarakat banyak.
“Kami mohon dukungan partisipasinya jika ada informasi yang bisa diberikan atau masukan apa yang perlu publish agar masyarakat tahu tentang pemberantasan korupsi,” kata dia.
Elly juga turut menyampaikan Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa.
Sehingga perlunya ada pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola, bahkan justru menyengsarakan masyarakat.
Kerja Pencegahan Korupsi
Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kalimantn Timur.
Beberapa di antaranya yang dilakukan Korsup KPK:
Pertama, melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut karena dalam prosesnya ada paksaan dari eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud yang belakangan terjaring OTT KPK.
Kedua, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012-2015 dengan anggaran tahun jamak yakni Jalan Simpang Menceleu sepanjang 12 KM, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.
“Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan,” beber Elly.
Ketiga, Tim Korsup bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 hektar aset Pemkab yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 Milyar serta telah terbit HPL untuk pemerintah daerah.
Keempat, tim Korsup turut melakukan optimalisasi penerimaan Pemda dan Negara dari sektor perniagaan sarang bulung walet.
“Dari data terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp 577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim Tahun 2020 senilai Rp 12,8 miliar dan volume ekspor 1.155 Ton dengan asumsi rata-rata Rp5 Juta/kilogram,” ungkap Elly.
“Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman media sekalian, tentunya kami akan sulit mendapatkan update informasi,” tegasnya.
“Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan,” tutup Elly.