DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp 1,4 M ke Kejari Balikpapan, Terancam 6 Tahun Penjara

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka penggelapan pajak dan barang bukti ke Kejari Balikpapan.

Barometerkaltim.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara atau Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim, melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Tahap 2. Terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pada Senin (14/11/2022).

Tersangka inisial FH yang merupakan pekerja lepas (Freelance) dari CV KP, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara. FH diduga kuat telah menggelapkan pajak hingga Rp 1,4 M dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, diketahui direktur CV KP menugaskan FH untuk membuat laporan dan melakukan penyetorkan pajak ke dalam kas negara. Pada kenyataannya, FH tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak, melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi. FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank, agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik, kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP.

Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut. Kini, tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/ atau Pasal 39 Ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.406.300.330.

Atas pelanggaran tersebut FH dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Perbuatan yang dilakukan oleh FH secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara.

Windu Kumoro selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan mengutarakan, dalam hal menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara, maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

“Untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan,” kata Windu, Senin (14/11/2022).

Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini, tentu tidak lepas dari upaya sinergi Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif.

“Tujuan utamanya bukan hanya semata-mata ingin memenjarakan wajib pajak, melainkan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujar Windu

“DJP selaku institusi penghimpun pajak negara akan berupaya, untuk memberikan deterrent effect, kepada individu maupun badan hukum yang berniat melakukan penggelapan pajak,” ujarnya.

Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, Windu berharap agar dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Untuk berkontribusi sesuai kewajiban perpajakannya sebagai bentuk sikap gotong royong dalam membangun Indonesia yang lebih maju,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *