Barometerkaltim.id – Kerusakan parah di ruas jalan Sangatta–Bengalon, Kutai Timur (Kutim), kembali menuai sorotan dari berbagai kalangan khususnya anggota legislatif daerah pemilihan VI Kalimantan Timur (Kaltim) yang meliputi Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Bontang.
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa perbaikan jalur vital tersebut tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah atau intervensi terhadap perusahaan tambang. Menurutnya, pemerintah pusat harus turut dilibatkan.
“Selain intervensi ke korporasi, Gubernur juga perlu melakukan komunikasi dengan Komisi V DPR RI atau langsung dengan Kementerian PUPR. Karena tanpa dukungan pusat, perbaikan ini sulit terealisasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Kutim dan berhenti di kawasan Crossing 4, Beberapa waktu lalu. Saat itu, ia melihat langsung kondisi jalan yang hampir terputus, lalu memberi peringatan keras kepada perusahaan tambang, khususnya PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang menggunakan jalur tersebut sebagai akses utama operasional mereka.
Agusriansyah mengapresiasi langkah Gubernur tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan nota kesepahaman perizinan, perusahaan wajib menjaga infrastruktur dasar di wilayah aktivitasnya.
“Kontribusinya harus jelas. Mereka tidak boleh membiarkan kerusakan jalan apalagi sampai mengabaikan infrastruktur yang juga dipakai masyarakat,” tegasnya.
Namun, Agusriansyah menekankan bahwa jalan Sangatta–Bengalon sejatinya merupakan jalan protokol yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, beban anggaran perbaikannya tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada APBD Kaltim.
“Kalau memang status jalannya milik pusat, maka harus segera dikoordinasikan. Pasti ada anggaran dari pemerintah pusat yang bisa dipakai untuk perbaikan,” tambahnya.
Ia menilai intervensi terhadap perusahaan tambang penting, namun koordinasi dengan pemerintah pusat tidak kalah mendesak. Keterlibatan kedua pihak itu, menurutnya, akan mempercepat proses pembangunan jalan dan memastikan jalur utama masyarakat Kutim kembali layak dilalui.






