Kerap Terima Keluhan Soal Tambang, Reza Tegaskan Kewenangan ada di Pusat

Foto: Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi.(Barometerkaltim.id/Man)

Barometerkaltim.id – Kerap terima keluhan dari masyarakat terkait pertambangan, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan tambang sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

“Terkait sanksi, selama ini kami hanya bisa memberikan rekomendasi karena kewenangan penuh ada di pemerintah pusat, baik soal perizinan maupun pengawasan,” jelas Reza.

Menurutnya, meskipun DPRD Kaltim kerap menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan, eksekusi tetap menjadi ranah pemerintah pusat.

Bahkan, inspektur tambang yang berwenang melakukan pengawasan berada di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Peran kami di daerah sebatas mengakomodasi laporan masyarakat dan memberikan rekomendasi kepada perusahaan maupun Dinas ESDM,” tuturnya.

Pun, Reza menilai kondisi ini sering menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Banyak warga mengira DPRD maupun pemerintah provinsi memiliki kuasa penuh untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada perusahaan tambang bermasalah. Padahal, regulasi menegaskan bahwa semua kewenangan mutlak berada di pemerintah pusat.

“DPRD memang bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat, misalnya lewat rapat dengar pendapat, sidak, atau mediasi. Namun, ketika menyangkut sanksi tegas, itu tetap ranah pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi antara daerah dan pusat harus benar-benar berjalan agar keluhan masyarakat bisa ditindaklanjuti dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tambang.

Menurut Reza, meski kewenangan sanksi ada di pusat, perusahaan tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasinya.

“Masyarakat harus merasakan manfaat, bukan hanya dampak negatif. Perusahaan tetap wajib memperhatikan aspek lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

DPRD Kaltim, kata Reza, berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan melalui jalur aspirasi masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat diharapkan mampu memastikan kegiatan pertambangan di Kaltim berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *