27 Bom Molotov Disita, Polisi Gagalkan Upaya Rusuh di Aksi Mahakam

Foto: Kepolisian Samarinda, berhasil mengamankan barang bukti bom molotov diduga akan digunakan pada aksi unjukrasa dari Aliansi Mahakam.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.id, Samarinda – Dugaan aparat bahwa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) akan ditunggangi pihak tertentu terbukti nyata. Menjelang aksi besar di Gedung DPRD Kaltim, Senin (01/09/2025).

Kepolisian berhasil menggagalkan upaya provokasi dengan menyita hampir 30 bom molotov yang diduga disiapkan untuk memicu kerusuhan.Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan penemuan tersebut saat memimpin apel persiapan pengamanan di halaman Kantor DPRD Kaltim.

“Tadi malam, hampir 30 bom molotov berhasil kita amankan dari mereka,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Kapolda, pihaknya juga telah menangkap terduga pelaku yang membawa bahan peledak rakitan tersebut.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras rekan-rekan, barang bukti sudah kita sita dan pelakunya sudah kita amankan untuk diproses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, ada oknum yang memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk kepentingan tertentu. Karena itu, Kapolda menginstruksikan jajarannya bertindak tegas namun tetap terukur.

“Bedakan antara massa aksi yang murni menyampaikan aspirasi dengan mereka yang menunggangi untuk tujuan lain,” pesannya.

Aksi ribuan massa hari ini membawa 11 tuntutan utama, mulai dari penolakan Rancangan UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga penegakan supremasi hukum. Desakan lainnya meliputi penghapusan tunjangan mewah anggota DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta RUU Masyarakat Adat.

Massa juga meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen, meningkatkan mutu pendidikan di wilayah 3T, menolak pemutihan dosa pemerintah, mencabut UU yang tidak pro rakyat, menghentikan tindakan represif terhadap gerakan rakyat, serta mengakhiri praktik oligarki politik dan demokrasi semu. Tuntutan terakhir menyoroti pentingnya penghentian kejahatan ekologis pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *