Berita  

Skandal Korupsi Rp 5,04 Triliun di PT Pelabuhan Tiga Bersaudara: Aturan Dilanggar, Negara Dirugikan

Foto: Tampak sebuah jety yang menampung batu bara.(Dok. Tim NMC)

Barometerkaltim.id, Kaltim – Kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) senilai Rp 5,04 triliun yang melibatkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) di Terminal Kapal ke Kapal Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, kian terungkap. Perusahaan ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, termasuk memanipulasi data perizinan dan menggunakan nama Kepala Staf Kepresidenan (saat itu), Moeldoko, untuk mengesahkan operasinya.

Menurut Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), PT PTB menggelar kegiatan ship to ship (red) di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum sebagai area pelabuhan.

“Izin dari Kementerian Perhubungan diduga dikeluarkan berdasarkan data palsu yang diberikan PT PTB. Ini adalah kejahatan serius terhadap negara,” tegas Rudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4), seperti dilaporkan neraca.co.id.

Aturan yang dilanggar mencakup Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18, yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi oleh Menteri Perhubungan dengan koordinasi Gubernur Kalimantan Timur. Namun, tidak ada bukti koordinasi atau rekomendasi dari pemerintah daerah. Selain itu, Pasal 11 dan 27 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 juga diabaikan, di mana pelaporan kegiatan usaha pelabuhan wajib dilakukan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.

Akibatnya, lokasi ship to ship (red) tersebut tidak memiliki dasar hukum tata ruang yang sah, menjadikan semua pungutan di wilayah itu ilegal dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi. Rudi menegaskan, Kementerian Perhubungan harus mencabut konsesi PT PTB, terutama setelah Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 377/B/2024/PT.TUN.JKT pada 18 September 2024.

Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan BPKP kini didesak untuk mengusut kasus ini, mengingat kerugian negara dan PT PTB diperkirakan mencapai US$ 300 juta. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap seluruh pelanggaran dan memastikan pertanggung jawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Akibat hal tersebut, Koordinator Lapangan Nusantara Monitoring Center (NMC) Kalimantan Timur, Arman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Agar mengusut tuntas terkait dugaan izin RKBM bongkar muat batu bara koridoran yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyabandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP Kaltim). Dengan menyerahkan bukti-bukti dilapangan yang sudah di kumpulkan oleh pihaknya.

“Besok, Senin (28/4/2025) pagi kami berangkat ke Kejati Kaltim, untuk menyerahkan laporan tersebut,” jelasnya melalui panggilan telepon, Minggu (27/4/25).

Ia berharap kepada seluruh penyidik agar bertindak tegas dan mengusut tuntas terkait dugaan tambang batu bara koridoran. Dikutip dari selebaran yang dibagikan, ada beberapa jety dugaan yang menampung batu bara, yaitu Jety Pongkor seng biru, Jety Pongkor seng hitam, Jety ACT, Jety Mentari, Jety KKD, Jety KPC, Jety BRO, dan Jety Berkah Bersama.

Arman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai pihak berwenang menindak tegas para pelaku tersebut. Tak hanya itu, ia akan melakukan unjuk rasa jika laporannya tidak diindahkan dalam waktu 7×24, mulai laporan diserahkan.

“Jika laporan kami 7×24 jam tidak di pubris kami akan melakukan demo di dua titik yaitu di kantor KSOP dan kantor Kejati Kaltim,” tutupnya.

Penulis: yhon

Editor: Rb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *