Barometerkaltim.id – Tabrakan tongkang Indosukses 28 milik PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera dengan Jembatan Mahakam pada 16 Februari 2025 mengungkapkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi berujung pidana.
Insiden ini menimbulkan kerusakan signifikan pada fender jembatan, yang berisiko mengancam keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Namun, yang lebih mencuri perhatian adalah adanya dokumen lama berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 1989, yang mengatur penggunaan dua kapal pandu saat tongkang melintas kolong jembatan.
Dugaan muncul karena pada insiden tersebut, hanya satu kapal pandu yang digunakan. Padahal, arus yang deras dan kondisi lapangan seharusnya mengharuskan penggunaan dua kapal pandu untuk menjamin keselamatan.
Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) melalui Sekretaris Jenderal, Ibrahim, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Perda ini bisa berpotensi menyebabkan tindakan pidana.
“Walaupun ancaman denda dalam Perda ini hanya Rp50.000, ancaman kurungan pidana yang maksimal enam bulan tetap relevan, terutama bila ada kelalaian yang menyebabkan kerusakan atau bahaya lebih besar,” ujar Ibrahim.
Ia juga menyoroti bahwa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan alur lalu lintas dan kerusakan jembatan wajib mengganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ganti rugi harus disetorkan ke kas daerah, dan kami mendesak agar instansi terkait segera menetapkan taksasi kerusakan,” tambahnya.
PENJELASAN KSOP
Terkait dugaan kelalaian tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Mursidi, memberikan penjelasan tentang aturan yang berlaku.
Mursidi menegaskan bahwa meskipun Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 1989 mengharuskan penggunaan dua kapal pandu saat memandu tongkang ke arah hilir, pihak KSOP tetap memperhatikan kondisi lapangan.
“Memang di Perda itu disebutkan bahwa untuk memandu tongkang ke arah hilir harus menggunakan dua kapal pandu. Namun, pengaturan tersebut memang lebih mengacu pada tempat-tempat tertentu yang perlu diamankan. Di Sungai Mahakam, kami membuat prosedur sendiri yang menyesuaikan dengan kondisi arus dan ukuran kapal,” jelas Mursidi.
Ia menerangkan bahwa penggunaan dua kapal pandu menjadi kewajiban di tempat tertentu, namun dalam praktiknya, pihaknya juga menilai kebutuhan akan pengamanan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Kami sudah menetapkan prosedur pemanduan di Sungai Mahakam yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti arus sungai dan ukuran kapal. Kapal yang melintas biasanya adalah kapal tongkang, yang memang didampingi oleh tugboat yang menariknya. Di belakang tongkang tersebut, kami menyiapkan asis sebagai pengaman tambahan,” tambahnya.
Menurut Mursidi, penggunaan kapal asis adalah kewajiban dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang bertugas menyiapkan sarana pengamanan.
“Kami melihat setiap kapal yang melewati jembatan pasti menggunakan asis, yang terlihat di belakang tongkang. Sedangkan di depan, tugboat yang menarik kapal tersebut berfungsi sebagai kapal pandu,” jelas Mursidi.
Mursidi juga menegaskan bahwa meskipun Perda mengatur dua kapal pandu, kondisi geografis dan teknis di lapangan, seperti bentangan tiang jembatan, dapat mempengaruhi keputusan untuk menggunakan lebih dari satu kapal pandu.
“Jika kita menggunakan lebih dari dua asis, seperti tiga, itu justru bisa bermasalah karena bentangan tiang jembatan yang tidak memungkinkan. Kami lebih fokus pada kekuatan house power dari asis, yang menentukan seberapa kuat asis bisa menahan atau mengatur laju kapal tongkang yang akan melewati jembatan,” katanya.
Mursidi menambahkan bahwa setelah kejadian tabrakan, pihak KSOP telah mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan dengan menambah jumlah asis, termasuk menambah tug escort di depan kapal tongkang.
“Kami sudah melakukan langkah tersebut setelah kejadian untuk memastikan kapal tongkang yang melintas lebih aman, terutama di bawah jembatan. Langkah-langkah pengamanan ini kami lakukan demi mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan,” ujar Mursidi.
Di sisi lain, PT Pelindo IV Cabang Samarinda belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan. (RS)