Barometerkaltim.id, Samarinda – Setelah sengketa panjang persoalan Pilkada Kaltim 2024, kini akhirnya usai setelah Mahkama Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menolak permohonan gugatan pasangan Isran Noor – Hadi Mulayadi.
Ada beberapa poin yang diajukan oleh Isran – Hadi dalam permohonan itu, yakni terkait praktik kartel atau monopoli partai politik, money politi, adanya indikasi keterlibatan para RT, serta ketidaknetralan penyelanggara pemilu dalam upaya memenangkan pasangan Rudi Mas’ud – Seno Aji.
Majelis Hakim, Arief Hidayat mengatakan, permohonan pasangan Isran-Hadi tidak dapat diterima, sebab menurutnya tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Dengan ini kami menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan dilanjutkan untuk persidangan berikutnya,” paparnya saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Rabu (05/02/2025).
Kemdati demikian, dirinya msngungkapkan dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang, Bawaslu Kaltim sendiri telah menerima 16 laporan dari pemohon. Hal itu pun sudah diklarifikasi oleh Bawaslu berserta Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bahwa pelapor praktek politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan.
“Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” terangnya.
Selain itu, terkait dugaan monopolitik partai atau dikenal borong partai yang dilakukan oleh pasangan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim. Maka, MK menolak gugatan tersebut lantaran tidak memiliki kekuatan hukum.
“Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan andaipun persoalan tersebut terbukti, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon. Terlebih, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon.
“Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tuturnya.
Penulis: yhon