Barometerkaltim.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel,S.H.,MM, kembali laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-6 tahun 2024 tentang perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada Minggu, 9 Juni 2024.
Saat memberikan sambutan singkatnya, Ekti mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasikan perda hasil rancangan antara eksekutif dan legislatif kepada masyarakat kaltim. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui perda yang dirancang oleh pemerintah daerah dan dapat menerima manfaat perda yang dihasilkan.
“tugas saya sebagai anggota DPRD yaitu menyampaikan hasil rancangan pemerintah daerah. Yang artinya, produk-produk yang dihasilkan oleh pemerintah tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya seperti perda yang di sosialisasi kan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ekti beberkan beberapa contoh tindakan yang berkaitan dengan masalah hukum. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tidak terlepas dengan hukum.
“Misalnya, pegang HP saja itu sudah masuk ke ranah hukum, bawa motor juga kalau plat mati dan nggak pakai helm, dan kehidupan sehari-hari lainnya,” ucapnya.
Pun, Ekti menegaskan bahwa perda bantuan Hukum ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga masyarakat bisa menerima fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
“perda ini khusus untuk masyarakat yang ekonominya rendah atau tidak mampu. Maka, dengan adanya fasilitas ini, kita bisa memanfaatkannya dengan baik,” tuturnya.
“Untuk itu, saya harap melalui program ini masyarakat harus harus sadar akan hukum yang berlaku di negara ini. Karena kita hidup di negara hukum,” pungkasnya.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi