Barometerkaltim.id- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Puji Hartadi terus melaksanakan kegiatan Sosialisi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di wisata Tebing Lonceng jalan Dwikora keluarahan Rapak Dalam, kecamatan loa janan ilir, Samarinda serta menghadirkan Ismail Panda Lubis dan Sadikin sebagai narasumber kegiatan.
Dalam pemaparannya, anggota komisi II tersebut mengucapkan terima kasih kepada warga yang berkesempatan hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak dan ibu yang sudah hadir dan menyambut saya dengan baik. Kehadiran saya kesini selain untuk melakukan sosialisasi perda juga paling penting adalah silaturahmi,” ucap Puji Hartadi. Sabtu (8/10/2022).
Selain itu Puji Hartadi menyampaikan kepada masyarakat yang hadir agar mencermati dan memahami materi yang akan disampaikan oleh kedua narasumber, karena Perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat khusus yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Bapak/Ibu mohon disimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber nanti, karena perda ini sangat memiliki manfaat buat masyarakat khususnya bapak dan ibu yang kesulitan ekonomi,” harapnya.
Pada pelaksanaannya pemateri memaparkan bahwa Perda yang tengah disosialisasikan akan berdampak pada pengetahuan masyarakat sehingga diharapkan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.
“Sehingga, perlu menunggu Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan Perrda, semoga Perda ini bisa diterapkan dalam waktu dekat,” ujar Ismail. #